Jaga Keamanan Pangan Nasional, Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Peran Barantin

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Peran strategis Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga keamanan pangan nasional menjadi salah satu perhatian utama dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Sulawesi Selatan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor pangan, Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya penguatan fungsi karantina sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan menyebarnya hama, penyakit, serta organisme pengganggu yang dapat mengancam ketahanan dan keamanan pangan nasional.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyampaikan bahwa peran Badan Karantina Indonesia perlu dimaksimalkan dalam pengaturan dan pengawasan lalu lintas komoditas pangan antarwilayah maupun dari luar negeri. Menurutnya, penguatan kelembagaan dan fungsi karantina perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Pangan agar sistem pengamanan pangan nasional semakin kuat dan terintegrasi.

“Kita mencoba memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia untuk menjaga lalu lintas pangan di republik ini agar tidak ada virus yang masuk,” ujar Ahmad Yohan.

Badan Karantina Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitio menyambut baik perhatian Komisi IV DPR RI terhadap penguatan peran karantina dalam sistem pangan nasional. Sebagai lembaga yang bertugas mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, Barantin memiliki peran penting dalam memastikan komoditas pangan yang beredar tetap aman, sehat, dan memenuhi persyaratan karantina.

“Kami dri Badan Karantina Indonesia, kami terus mengejawantahkan dalam Undang-Undang 21 Tahun 2019 untuk menjaga keamanan pangan, mutu pangan dan pakan dari HPHK, HPIK dan OPTK. Kami juga ingin meyampaikan bahwa dalam kegiatan kami hingga 2027 nanti edukasi terhadap ekspor maupun antar area terkait kemanan pangan dan pakan. Kami juga telah mempuyai sistem digitalsasi secara real time yaitu BEST TRUST dimana dapat mempermudah untuk melihat pergerakan pangan dan pakan baik itu antar area maupun ekspor. Kiranya itu dapat disinergikan nati kedepannya,” tutur Shahandra. Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan), Sitti Chadidjah mengatakan bahwa karantina merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keamanan pangan nasional melalui pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya.

“Karantina memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional. Penguatan peran karantina dalam RUU Pangan akan semakin memperkuat upaya perlindungan sumber daya hayati, keamanan pangan, serta kesehatan masyarakat,” ujar Sitti Chadidjah.

Dalam forum tersebut, Komisi IV DPR RI juga meminta masukan dan bahan pendalaman dari Badan Karantina Indonesia terkait fungsi-fungsi strategis yang perlu diperkuat dan diselaraskan dengan lembaga pangan lainnya.

Sinkronisasi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pangan yang efektif, mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga perlindungan terhadap sumber daya hayati dan keamanan pangan.

Pembahasan RUU Pangan diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementrian Pertanian, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, pemerintah daerah, kelompok tani, serta pelaku usaha pangan.

Melalui revisi regulasi tersebut, Badan Karantina Indonesia diharapkan semakin memiliki posisi yang kuat dalam mendukung pengawasan lalu lintas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, serta

  • Bagikan