MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar melakukan pemeriksaan terhadap 22 kilogram sarang burung walet asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang akan dilalulintaskan menuju Medan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina dan aman untuk diperdagangkan.
Sarang burung walet merupakan salah satu komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi produk yang banyak diminati pasar domestik maupun internasional. Oleh karena itu, setiap pengiriman wajib melalui tindakan karantina guna menjamin kualitas dan keamanan produk yang dilalulintaskan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik komoditas, serta memastikan kesesuaian jumlah dan kondisi sarang burung walet dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Karantina Sulawesi Selatan dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit serta menjaga mutu komoditas yang diperdagangkan.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan karantina merupakan langkah penting untuk memastikan komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan. Selain memberikan jaminan terhadap kualitas produk, tindakan karantina juga menjadi bagian dari upaya perlindungan sumber daya hayati dan mendukung kelancaran perdagangan antardaerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Karantina Sulawesi Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan akuntabel guna mendukung distribusi komoditas unggulan daerah, termasuk sarang burung walet yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan karantina, sarang burung walet tersebut selanjutnya dapat dilalulintaskan menuju Medan dengan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-2).
Melalui pengawasan dan pemeriksaan yang konsisten, Karantina Sulawesi Selatan terus berupaya menjaga keamanan hayati sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas komoditas pertanian dan peternakan sebagai bagian dari penguatan perekonomian daerah dan nasional sebagai bentuk memberikan pelindungan maksimal dan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026 Karantina Sulawesi Selatan telah melakukan sertifikasi terhadap 883 sertifikat dengan volume sebesar 46,6 ton sarang burung walet yang berasal dari Sulawesi Selatan.








