MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Sebanyak 154.393 berkas arsip operasional karantina hewan dan tumbuhan periode 2019-2020 dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Arsip Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada, Rabu (4/11), ini menjadi bagian dari penataan arsip dan penguatan tertib administrasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan bersama Balai Besar Karantina Kalimantan Timur dan Balai Karantina Kalimantan Selatan. Kegiatan dihadiri Kepala Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia, Triyono, jajaran pimpinan ketiga unit kerja, tim Inspektorat, tim arsiparis, serta pejabat dan pengelola kearsipan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kepala Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia, Triyono, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari proses panjang penataan kearsipan yang telah melalui tahapan dan persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia untuk terus memperbaiki pengelolaan dan penataan arsip di lingkungan Barantin.
Menurut Triyono, pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya memberikan ruang bagi unit kerja untuk menata dokumen baru secara lebih teratur. Melalui kegiatan ini, ketiga satuan kerja diharapkan dapat melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki pengelolaan arsip masing-masing.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kita memberikan ruang untuk arsip yang baru. Ketiga satuan kerja juga dapat melakukan retensi dan penataan arsip dengan lebih baik. Masih banyak hal yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan di lingkungan Badan Karantina Indonesia,” ujar Triyono.
Ke depan, Badan Karantina Indonesia juga akan mendorong pengelolaan arsip digital secara lebih intensif. Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan penyimpanan, pencarian, dan pemanfaatan dokumen ketika dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan mengurangi jumlah dokumen, melainkan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menata rekam jejak administrasi yang dihasilkan selama pelaksanaan tugas.
“Pemusnahan arsip bukan berarti mengabaikan sejarah pekerjaan yang pernah kita lakukan. Justru melalui proses ini, kita memastikan bahwa pengelolaan dokumen berjalan sebagaimana mestinya. Ada arsip yang masih harus dipertahankan karena memiliki nilai guna, tetapi ada pula yang telah habis masa retensinya dan setelah melalui proses penilaian dinyatakan dapat dimusnahkan,” ujar Sitti Chadidjah.
Adapun 154.393 berkas yang dimusnahkan berasal dari dua unit kerja sebelum integrasi kelembagaan, yakni eks Balai Besar Karantina Pertanian Makassar dan eks Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare. Sesuai ketentuan, pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan ketertiban administrasi dan pengelolaan arsip. Sebab, tertibnya sebuah organisasi tidak hanya terlihat dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tetapi juga dari bagaimana setiap pekerjaan dikelola dan dipertanggungjawabkan.








