MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus berbagai layanan kepesertaan, termasuk pendaftaran, pembayaran iuran, hingga klaim jaminan.
Imbauan ini disampaikan menjawab adanya laporan praktik percaloan yang dapat merugikan peserta dan mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana menegaskan bahwa seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara gratis, mudah, dan transparan melalui kanal resmi.
“Kami menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya tambahan apa pun dalam proses klaim. Seluruh proses layanan bisa dilakukan langsung oleh peserta tanpa perantara, tidak melalui jasa individu ataupun yang mengaku-ngaku perusahaan atau lembaga resmi yang dapat membantu pencairan saldo JHT,”ujarnya.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga yang bekerja sama untuk proses klaim”, kata I Nyoman Hary Sujana.
Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal resmi layanan, yaitu Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, Situs web resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Contact Center 175 untuk layanan informasi dan pengaduan dan Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas akses layanan digital agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan cepat, mudah, dan aman. Tidak ada alasan lagi untuk menggunakan jasa calo, yang beresiko pemotongan dan biaya liar, data pribadi bisa disalahgunakan dan pelanggaran hak privasi” ujar I Nyoman Hary Sujana.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi percaloan atau pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi, baik melalui aplikasi JMO maupun Contact Center 175.
Dengan menggunakan kanal resmi, peserta tidak hanya mendapatkan kepastian layanan, tetapi juga turut berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
“Jangan bagikan data pribadi ke pihak yang mengaku bisa membantu mencairkan saldo JHT BPJS Ketenegakerjaan, kita tidak hanya butuh pelayanan cepat, tapi juga keamanan dan perlindungan sebagai peserta”, tambah I Nyoman Hary Sujana.
“Saya mengajak kepada masyarakat, stakeholder, perusahan, pemerintah dan Serikat Pekerja agar dapat menjadi bagian dari gerakan bersama melawan percaloan, mari manfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk pelayanan yang mudah, cepat, dan aman”, tutup I Nyoman Hary Sujana.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi seluruh pekerja Indonesia. (*)








