Pengajuan praperadilan tersebut muncul di tengah proses penyidikan yang hampir memasuki babak akhir. Kejati Sulsel sebelumnya menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar paling lambat akhir Juli 2026. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/26) mendatang.
Langkah hukum Bahtiar langsung menyita perhatian publik. Selain karena statusnya sebagai mantan orang nomor satu di Sulsel, gugatan tersebut diajukan setelah yang bersangkutan lebih dari 90 hari berada di balik jeruji besi sejak ditahan penyidik pada 9 Maret 2026 lalu. Saat ini, Bahtiar masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Maros.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Meski demikian, ia menegaskan penyidik telah siap menghadapi proses persidangan tersebut.
“Itu hak tersangka. Penyidik sudah siap menghadapi praperadilan,” kata Soetarmi.
Ia memastikan gugatan praperadilan tidak akan menghentikan proses pemberkasan perkara yang saat ini terus berjalan. Penyidik tetap menuntaskan seluruh berkas para tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami tetap bekerja menyelesaikan pemberkasan. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.







