Kasus Bibit Nanas: Tiga Bulan Ditahan, Bahtiar Melawan

  • Bagikan
Bahtiar Baharuddin

Munculnya gugatan praperadilan setelah tiga bulan masa penahanan juga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Rahman menilai langkah tersebut sah secara hukum dan merupakan hak setiap tersangka. Namun dari perspektif strategi litigasi, pengajuan praperadilan di fase akhir penyidikan dapat dibaca sebagai bagian dari upaya pembelaan yang lazim dilakukan tim kuasa hukum.
Ia menegaskan tidak ada batas waktu yang melarang seseorang mengajukan praperadilan selama perkara pokok belum mulai diperiksa oleh majelis hakim di pengadilan.

“Waktu pengajuannya tidak melanggar hukum. Selama perkara pokok belum disidangkan, hak itu tetap terbuka,” katanya.
Meski demikian, Rahman mengingatkan publik agar tidak buru-buru menafsirkan langkah tersebut sebagai bukti bahwa perkara akan kandas.

Menurut dia, penyidik tetap memiliki kewajiban menyelesaikan pemberkasan apabila alat bukti yang dimiliki telah dianggap cukup.
“Bisa saja itu strategi pembelaan. Tetapi tidak boleh langsung dimaknai sebagai upaya menghambat perkara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat Bahtiar menjadi perhatian luas karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp50 miliar. Angka tersebut berasal dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024 yang memiliki total pagu mencapai Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menetapkan Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur. Masing-masing disebut memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Bahtiar disebut sebagai pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Sulsel saat program dijalankan. Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Uvan Nurwahidah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.

Sementara Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang memenangkan tender proyek, dan Rio Erlangga berasal dari pihak swasta. Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Bagikan