Adapun kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin belum memberi konfirmasi mengenai langkah hukum yang ditempuh tersebut. Yang bersangkutan tak merespons saat dihubungi Harian Rakyat Sulsel.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menjelaskan bahwa praperadilan sering kali disalahpahami sebagai upaya membuktikan seseorang tidak bersalah. Padahal, kata dia, objek pemeriksaan praperadilan bukanlah pokok perkara atau substansi dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada seseorang.
“Praperadilan itu bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Rahman, Selasa (16/6/26).
Ia menjelaskan bahwa hakim praperadilan hanya akan menilai apakah prosedur hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Termasuk di dalamnya apakah penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup, apakah prosedur penyidikan telah dilakukan secara sah, serta apakah penahanan dilakukan sesuai aturan hukum.
Menurut Rahman, apabila hakim nantinya mengabulkan permohonan Bahtiar dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka status tersangka memang dapat gugur. Namun putusan tersebut tidak serta merta mengakhiri perkara dugaan korupsi bibit nanas secara permanen.
“Kalau yang dinyatakan bermasalah adalah prosedurnya, penyidik masih bisa memperbaiki proses penyidikan, melengkapi alat bukti, lalu menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka sepanjang memenuhi ketentuan hukum,” jelasnya.
Karena itu, kemenangan dalam praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan dari tuduhan korupsi.
“Praperadilan hanya mengoreksi prosedur, bukan memutus pokok perkara,” tegas Rahman.







