Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar berulang kali membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejati Sulsel pada awal Mei lalu, ia menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai kejaksaan,” ujar Bahtiar.
Ia menegaskan proyek pengadaan bibit nanas merupakan kegiatan teknis yang berlangsung saat dirinya menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sulsel atas penugasan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Menurut Bahtiar, dirinya tidak pernah menerima keuntungan maupun aliran dana dari proyek tersebut. Ia bahkan mengaku telah menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan sejumlah tersangka lain selama proses penyidikan berlangsung.
“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear. Tidak ada hubungan dengan saya. Sampai hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun, termasuk aliran uang,” tegasnya.
Bahtiar menyebut dirinya hanya menjalankan tugas negara yang diberikan pemerintah pusat dalam masa transisi pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Sila Haholongan Pulungan, memastikan perkara dugaan korupsi bibit nanas tetap menjadi prioritas utama institusinya. Menurut Sila, penyidik saat ini hanya menunggu finalisasi hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia mengungkapkan proses penyidikan sebenarnya hampir selesai dan target pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Makassar tetap dipertahankan.
“Saya targetkan akhir Juni atau paling lambat Juli perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sila.
Ia menepis anggapan bahwa perkara tersebut mandek hanya karena belum masuk ke meja hijau. Menurutnya, keterlambatan pelimpahan lebih disebabkan proses penghitungan kerugian negara yang membutuhkan koordinasi intensif dengan BPKP.
“Tidak ada yang mandek. Proses tetap berjalan. Kami masih menunggu finalisasi dari BPKP,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada dua agenda penting yang akan menentukan arah kasus ini. Pertama, sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin yang akan menguji keabsahan penetapan tersangkanya. Kedua, pelimpahan perkara korupsi bibit nanas ke Pengadilan Tipikor yang dijanjikan Kejati Sulsel dalam waktu dekat.
Apapun hasil praperadilan nanti, perkara pokok dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp60 miliar ini dipastikan belum berakhir. Justru, proses tersebut akan menjadi ujian berikutnya bagi Kejati Sulsel dalam membuktikan konstruksi perkara yang telah dibangun selama berbulan-bulan penyidikan. (isak pasa’buan/C/ Rakyatsulsel)







