Pemakzulan atau Pembatalan?

  • Bagikan

Oleh: Irsyad Dhahri Samad
Dosen dan Pengamat Hukum dan Kemasyarakatan Fakultas Ilmu Sosial–Hukum, Universitas Negeri Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Gugatan seorang pakar hukum tata negara di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mulai menarik perhatian publik.

Berbagai reaksi muncul di tengah masyarakat. Tulisan ini mencoba melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari public education, khususnya dari perspektif hukum dan masyarakat.

Sesuai alasan gugatan, terdapat dalil mengenai indikasi bahwa calon Wakil Presiden nomor urut 02 tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden sekaligus meminta pembatalan keputusan KPU.

Menariknya, pemohon menegaskan bahwa perkara tersebut bukan mekanisme pemakzulan (impeachment), melainkan persoalan keabsahan pencalonan.

Jika bukan persoalan pemakzulan, lalu apa makna dan implikasinya apabila yang digunakan adalah alasan keabsahan pencalonan?

Inti persoalannya terletak pada dua istilah yang kerap tercampur dalam diskursus publik, yakni “pemakzulan” dan “pembatalan” atau “diskualifikasi”.

Pemakzulan atau Pembatalan/Diskualifikasi?

Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya dengan alasan tertentu, antara lain pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam konteks inilah dikenal mekanisme pemakzulan secara konstitusional.

Namun, apakah makna “pemakzulan” tersebut sama dengan “pembatalan” atau “diskualifikasi” sebagaimana dijadikan alasan dalam gugatan?

Jawabannya: tidak sama.

Di sinilah titik penting persoalan gugatan terhadap Gibran. Dalam pemakzulan, objek utamanya adalah removal from office atau pemberhentian seseorang ketika telah berada dalam masa jabatan.

Sementara pembatalan atau diskualifikasi berkaitan dengan keabsahan pencalonan maupun keputusan yang lahir dalam proses pencalonan atau pemilihan. Persoalan ini bersinggungan dengan Hukum Pemilu dan Hukum Administrasi.

Mengapa perbedaan tersebut penting?

Karena konsekuensi pemakzulan dan pembatalan pencalonan berbeda. Pemakzulan menyangkut pemberhentian dari jabatan konstitusional berdasarkan mekanisme yang diatur UUD 1945. Sementara pembatalan atau diskualifikasi pada dasarnya menyasar status pencalonan atau keabsahan prosesnya.

Dengan demikian, gugatan yang mempersoalkan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran ketika proses pencalonan bukan semata-mata gugatan pemakzulan berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dua Konstruksi Hukum

Melihat praktik sistem hukum nasional selama ini, wajar apabila muncul pertanyaan: apakah gugatan keabsahan pencalonan Gibran untuk didiskualifikasi dapat diproses sesuai due process of law, atau justru akan menjadi “drama” hukum lainnya?

Dari perspektif hukum dan masyarakat, persoalan yang lebih menarik daripada sekadar pertanyaan apakah Gibran “bisa” dimakzulkan adalah: apakah pencalonan seseorang yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden masih dapat dibatalkan?

Setidaknya terdapat dua konstruksi yang dapat dilihat.

Pertama, konstruksi cacat sejak awal.

Apabila terbukti seorang calon memang tidak memenuhi persyaratan sejak awal, maka persoalannya berada pada status hukum pencalonannya.

Jika persyaratan pencalonannya cacat, penetapan sebagai calon Wakil Presiden juga dapat dipersoalkan secara hukum. Dalam konstruksi ini, permasalahannya bukan “Gibran harus dimakzulkan karena melakukan pelanggaran”, melainkan “status pencalonannya tidak sah karena sejak awal tidak memenuhi persyaratan”.

Konstruksi ini menggunakan logika electoral legality, bukan impeachment.

Kedua, konstruksi jabatan konstitusional.

Persoalannya menjadi jauh lebih kompleks karena Gibran saat ini telah dilantik dan menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Artinya, ia bukan lagi sekadar calon Wakil Presiden.

Dengan status tersebut, perubahan atau pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden berkaitan erat dengan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Di sinilah muncul persoalan constitutional finality.

Pertanyaannya kemudian: apakah cacat yang didalilkan terjadi pada tahap pencalonan masih dapat dijadikan dasar membatalkan status seseorang setelah dilantik? Atau, setelah pelantikan dilakukan, persoalannya telah bergeser memasuki rezim pemberhentian berdasarkan konstitusi?

Jawabannya tentu tidak sederhana karena melibatkan berbagai ketentuan dalam sistem hukum Indonesia.

Ketidakjelasan Hukum

Gugatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran yang saat ini telah menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, apabila diarahkan pada kritik terhadap keputusan KPU, pada dasarnya bersinggungan dengan Hukum Administrasi.

Keputusan KPU merupakan keputusan administrasi, meskipun sengketa mengenai hasil pemilu berada dalam rezim hukum khusus.

Hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun persoalannya memiliki dimensi Hukum Administrasi, penyelesaiannya tidak otomatis hanya dapat dilakukan melalui PTUN.

Konsep Hukum Administrasi mengenal cacat kewenangan, cacat prosedur, maupun cacat substansi yang dapat menimbulkan konsekuensi pembatalan atau pencabutan keputusan.

Namun, kewenangan lembaga peradilan tetap dibatasi oleh jenis sengketa dan tahapan pemilu.

Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Sementara untuk perkara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, terdapat mekanisme konstitusional tersendiri yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Persoalan persyaratan pencalonan juga tidak otomatis menjadi persoalan pidana.

Tidak terpenuhinya sebuah persyaratan administratif berbeda dengan dugaan tindak pidana. Dimensi pidana baru dapat muncul apabila terdapat indikasi perbuatan lain, misalnya pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum lainnya, yang tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Implikasi Konstitusional

Implikasi gugatan tersebut pada akhirnya dapat dilihat melalui dua pertanyaan berbeda.

Pertama, apakah Gibran tidak memenuhi syarat menjadi calon Wakil Presiden?

Kedua, apakah Gibran harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden?

Perbedaan kedua pertanyaan ini sangat penting. Pertanyaan pertama berkaitan dengan validitas pencalonan, sedangkan pertanyaan kedua menyangkut termination of constitutional office atau berakhirnya jabatan konstitusional.

Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Dari perspektif politik hukum, petitum yang mengarah pada pembatalan pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan lagi sekadar menyentuh keputusan administratif biasa, tetapi telah menyentuh status jabatan konstitusional.

Seorang calon yang telah dilantik menjadi Wakil Presiden, apabila kemudian digugat untuk dibatalkan, tentu memiliki konsekuensi jauh lebih besar dibandingkan sekadar menggugat keputusan KPU.

Jika argumentasi mengenai adanya cacat fundamental sejak proses pencalonan diterima, status jabatan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan juga akan terdampak.

Persoalan tersebut tidak sederhana.

Di satu sisi, prinsip legalitas menuntut agar setiap pejabat publik memperoleh jabatan melalui proses yang memenuhi persyaratan hukum.

Namun, di sisi lain terdapat prinsip constitutional stability. Negara tidak dapat dengan mudah membatalkan jabatan Presiden atau Wakil Presiden hanya melalui mekanisme biasa.

UUD 1945 telah membangun mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden secara ketat.

Karena itu, perdebatan mengenai “pemakzulan atau pembatalan” bukan semata persoalan memilih istilah. Perbedaan tersebut menentukan rezim hukum, lembaga yang berwenang, mekanisme yang harus ditempuh, serta konsekuensi konstitusional yang dapat ditimbulkan.

(*)Versi ini sudah saya buat lebih rapi, argumentatif, dan bergaya opini rakyatsulsel…

  • Bagikan