Oleh: Muhammad Arsyad
Koordinator Presidium KAHMI Selayar
MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Persoalan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kepulauan Selayar bukan cerita baru. Kelangkaan, antrean panjang ketika pasokan datang, hingga harga BBM yang melambung di wilayah kepulauan telah berulang kali dirasakan masyarakat.
Di sejumlah pulau, harga BBM bahkan dapat mencapai sekitar Rp25 ribu per liter. Pada wilayah yang aksesnya lebih sulit, harganya bisa lebih tinggi.
Yang perlu menjadi perhatian, persoalan ini ternyata tidak hanya menyangkut BBM bersubsidi. BBM non-subsidi pun pada kondisi tertentu ikut sulit diperoleh. Ada APMS yang hanya dapat melayani masyarakat sekitar dua hingga tiga hari setelah pasokan tiba, kemudian stok kembali kosong dan masyarakat harus menunggu kedatangan berikutnya.
Siklus BBM datang–APMS buka–antrean panjang–stok habis–APMS tutup–menunggu tanker berikutnya tidak boleh dianggap sebagai keadaan normal.
Jika hanya Pertalite yang sulit diperoleh, kita mungkin dapat membicarakan persoalan kuota. Namun ketika BBM non-subsidi juga mengalami kelangkaan, pertanyaan yang harus diajukan menjadi lebih luas: apakah persoalan BBM Selayar sesungguhnya juga menyangkut kesinambungan pasokan dan sistem distribusi?
Inilah benang kusut yang perlu diurai dari hulu sampai hilir.
Selayar Bukan Kabupaten Daratan
Kita harus memahami karakter geografis Selayar. Selayar adalah daerah kepulauan. BBM harus menempuh perjalanan laut, kapal membutuhkan waktu, cuaca dapat berubah, dan gelombang dapat menghambat pelayaran.
Ketika satu mata rantai transportasi terganggu, dampaknya dapat menjalar hingga masyarakat di pulau-pulau.
Faktor geografis dan cuaca memang tidak dapat diabaikan. Tetapi keduanya juga tidak boleh terus-menerus menjadi jawaban atas seluruh persoalan.
Justru karena Selayar merupakan daerah kepulauan, sistem distribusi BBM harus dirancang agar mampu menghadapi karakter tersebut.
Harus ada perencanaan buffer stock, kepastian jadwal pasokan, antisipasi cuaca, rute distribusi, serta skenario kedaruratan ketika transportasi laut mengalami gangguan.
Kita tidak dapat menghilangkan laut dan cuaca dari Selayar. Namun kita dapat membangun sistem distribusi yang lebih siap menghadapinya.
Bongkar Rantai Pasok dari Hulu ke Hilir
Untuk mengetahui titik persoalan sebenarnya, rantai pasok BBM harus dibuka dan dievaluasi secara objektif.
Berapa kebutuhan BBM Selayar setiap bulan? Berapa yang dialokasikan? Berapa yang benar-benar dikirim? Berapa kapasitas penyimpanan? Berapa yang ditebus masing-masing penyalur? Berapa lama stok bertahan?
Kemudian, berapa kebutuhan masyarakat daratan, masyarakat pulau, nelayan, transportasi, UMKM, dan sektor ekonomi lainnya?
Tanpa data yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, perdebatan akan terus bergerak berdasarkan persepsi.
Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah angka dan fakta.
Audit rantai pasok setidaknya dapat melihat kondisi tiga sampai enam bulan terakhir, mulai dari alokasi, pasokan, kedatangan, penebusan, distribusi, penjualan hingga stok akhir.
Dari situlah dapat diketahui apakah stok cepat habis karena alokasinya kurang, permintaan memang tinggi, penebusan tidak maksimal, kapasitas penyimpanan terbatas, distribusinya bermasalah, terjadi pembelian tidak wajar, atau kombinasi dari berbagai persoalan tersebut.
BBM Botolan dan Pembelian Berulang
Fenomena BBM yang dijual menggunakan botol atau wadah eceran di pinggir jalan juga harus dilihat secara proporsional.
Di satu sisi, keberadaan pengecer dapat menjadi indikator bahwa kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya mampu dilayani jalur distribusi formal.
Namun di sisi lain, jika BBM yang diperjualbelikan berasal dari penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu harus ditertibkan.
Pertanyaannya sederhana: dari mana BBM itu diperoleh?
Ketika APMS sudah kehabisan stok tetapi BBM masih tersedia dalam jumlah cukup banyak di tingkat pengecer, rantai distribusinya patut ditelusuri.
Demikian pula informasi mengenai kendaraan yang melakukan pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, pemindahan BBM ke jeriken hingga penjualan kembali.
Semua informasi tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta hukum. Namun juga tidak tepat apabila diabaikan.
Prinsipnya jelas: jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan.
Masyarakat Pulau Jangan Kehilangan Jalur Resmi
Persoalan sub-penyalur menjadi sangat penting karena menyangkut akses masyarakat yang tinggal jauh dari pusat distribusi.
Penertiban regulasi memang diperlukan. Sub-penyalur harus memenuhi ketentuan administrasi, fasilitas dan mekanisme distribusi sebagaimana aturan yang berlaku.
Namun penertiban harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan pelayanan.
Jika ada sub-penyalur yang belum memenuhi persyaratan, proses pembenahannya perlu difasilitasi. Jika memang tidak dapat memenuhi ketentuan, pemerintah dan pemangku kepentingan harus menyiapkan alternatif titik layanan resmi.
Jangan sampai jalur resmi ditutup atau tidak berjalan, sementara kebutuhan masyarakat tetap ada. Kondisi seperti itu justru berpotensi mendorong tumbuhnya pasar informal dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Masyarakat pulau memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM secara legal, wajar dan terjangkau.
Selayar Butuh SPDN/SPBUN
Salah satu agenda yang layak dipikirkan serius adalah pembangunan SPDN/SPBUN di Selayar.
Ekonomi Selayar sangat berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Nelayan membutuhkan BBM untuk melaut dan menggerakkan roda ekonomi keluarga.
Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar pula potensi biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Karena itu, pembangunan SPDN/SPBUN pertama di Selayar seharusnya mulai ditempatkan sebagai agenda strategis daerah.
Tidak harus sekaligus banyak. Pemerintah dapat memulainya dari satu titik di sentra perikanan yang memiliki jumlah nelayan, kapal dan kebutuhan BBM terbesar serta didukung kelayakan akses dan usaha.
SPDN/SPBUN bukan sekadar tempat menjual BBM. Ia merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi masyarakat pesisir.
Sepuluh Langkah Membenahi BBM Selayar
Setidaknya terdapat sepuluh langkah yang dapat didorong bersama: melakukan audit rantai pasok BBM dari hulu ke hilir; memetakan kebutuhan BBM berdasarkan kecamatan dan pulau; memperbaiki manajemen pasokan serta buffer stock; mengevaluasi kinerja APMS satu per satu; memverifikasi sekaligus memperkuat sub-penyalur resmi; menambah titik distribusi di pulau-pulau; membangun SPDN/SPBUN; menyiapkan sistem distribusi khusus wilayah kepulauan; memperkuat digitalisasi dan transparansi informasi; serta melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berbasis bukti.
Yang penting, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara parsial.
Menambah pasokan tanpa memperbaiki kemungkinan kebocoran distribusi bukan solusi. Sebaliknya, menertibkan masyarakat tanpa memastikan bahwa pasokan memang sesuai kebutuhan juga tidak adil.
Data harus menjadi fondasi kebijakan.
Jangan Saling Menyalahkan
Persoalan BBM tidak berada dalam kewenangan satu lembaga.
Ada pemerintah pusat, BPH Migas, Pertamina dan badan usaha terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, APMS/SPBU, sub-penyalur, pemerintah desa hingga masyarakat.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan.
Pemda harus memperjuangkan kebutuhan daerah. BPH Migas menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan sesuai kewenangannya. Pertamina dan badan usaha memastikan rantai pasok berjalan. Aparat penegak hukum bertindak jika ditemukan pelanggaran. Penyalur menjalankan kewajibannya. Masyarakat mengawasi sekaligus menggunakan BBM sesuai peruntukannya.
Tidak perlu saling menyalahkan.
Yang diperlukan adalah duduk bersama, menyatukan data, mengidentifikasi masalah dan menentukan siapa mengerjakan apa berdasarkan kewenangan masing-masing.
Subsidi Negara Harus Benar-Benar Dirasakan
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan BBM bukan sekadar berapa liter yang tercatat sebagai alokasi untuk Selayar atau berapa kali kapal tanker datang.
Ukuran sesungguhnya adalah: apakah masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan BBM dengan harga wajar melalui jalur yang legal?
Jika subsidi sudah dialokasikan tetapi masyarakat pulau masih harus membeli BBM sekitar Rp25 ribu per liter, tentu ada sesuatu yang harus dievaluasi.
Jika BBM non-subsidi juga sering kosong, rantai pasok secara keseluruhan harus diperiksa.
Jika APMS hanya mampu melayani dua atau tiga hari kemudian masyarakat harus kembali menunggu beberapa hari, kontinuitas pasokan perlu diperbaiki.
Jika sub-penyalur resmi tidak berjalan sementara pengecer informal berkembang, struktur distribusi harus ditata kembali.
Dan jika ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hukum harus bekerja secara tegas dan adil.
Mengurai Benang Kusut, Bukan Menambah Kekusutan
Persoalan BBM Selayar memang kompleks, tetapi kompleks bukan berarti tidak dapat diselesaikan.
Kita tidak dapat mengubah Selayar menjadi daerah daratan. Kita tidak dapat menghilangkan laut dan tidak selalu dapat mengendalikan cuaca.
Namun kita dapat membangun sistem yang lebih adaptif terhadap karakter kepulauan.
Pasokan dapat direncanakan lebih baik. Buffer stock dapat diperkuat. APMS dapat dievaluasi. Sub-penyalur resmi dapat dibenahi. Titik distribusi dapat diperbanyak. SPDN/SPBUN dapat mulai dibangun. Teknologi dan transparansi dapat diperkuat. Dan pelanggaran yang benar-benar terbukti dapat ditindak.
Kritik konstruktif tetap diperlukan. Pengawasan masyarakat harus berjalan. Media menyampaikan informasi. Pemerintah bekerja. Penyalur menjalankan kewajibannya. BPH Migas dan Pertamina menjalankan kewenangannya. Aparat penegak hukum memastikan aturan ditegakkan.
Kita tidak sedang mencari siapa yang paling salah. Kita sedang mencari apa yang harus diperbaiki.
Sebab BBM bukan sekadar komoditas. BBM menyangkut mobilitas masyarakat, kehidupan nelayan, aktivitas petani, keberlangsungan UMKM, transportasi, ekonomi lokal dan rasa keadilan masyarakat.
Mari mengurai benang kusut itu dari hulu ke hilir, dari daratan menuju pulau-pulau, dari regulasi menuju implementasi, dan dari pasokan menuju pelayanan.
Karena tujuan akhirnya bukan sekadar memastikan BBM ada, melainkan memastikan BBM tersedia secara berkelanjutan, terdistribusi secara adil, dijual melalui jalur yang sah, dan dapat dijangkau masyarakat yang membutuhkan.
Tegas terhadap pelanggaran. Adil dalam pelayanan. Terbuka dalam pengawasan.
Bersama mencari solusi untuk Selayar yang lebih tertib, adil, maju dan berketahanan energi.Saya mempertahankan substansi utama dan 10 solusi konkret dari naskah asli, tetapi mengubah susunan dan bahasanya agar lebih enak dibaca sebagai kolom opini media daring. Naskah asli memang mengusulkan audit rantai pasok, pemetaan kebutuhan, buffer stock, evaluasi APMS, penguatan sub-penyalur, penambahan titik distribusi, pembangunan SPDN/SPBUN, sistem khusus kepulauan, transparansi/digitalisasi, serta penegakan hukum berbasis bukti.
Judul yang saya rekomendasikan untuk rakyatsulsel.co: “Mengurai Benang Kusut BBM Selayar: Subsidi Negara Harus Sampai ke Warga Pulau.” Ini lebih kuat untuk rubrik OPINI sekaligus tetap merepresentasikan pesan utama penulis bahwa ukuran akhirnya adalah BBM tersedia berkelanjutan, adil, legal, dan terjangkau masyarakat.








